Ombudsman Sebut Pengawasan Kemenag Lemah
Sebaliknya, ada 100 unit travel umrah yang terdaftar di PTSP DKI Jakarta, tetapi tidak terdaftar di Kemenag.
"Sebaiknya data-data seperti ini diperbaiki supaya tidak menimbulkan potensi persoalan umrah," tuntut Ahmad Su'adi.
Ketua ORI Amzulian Rifai mengatakan, aturan hukum penyelenggaraan umrah sudah usang.
Yakni, UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji. Dia mengatakan, pada masa itu bisa jadi kegiatan travel tidak sebesar tiga tahun terakhir.
''Tahun lalu jemaah travel Indonesia tercatat lebih dari 700 ribu,'' jelasnya.
Banyaknya jamaah umrah itu merupakan ''kue'' bisnis yang diperebutkan swasta.
Rifai mengatakan, semakin banyak jamaah umrah, semakin besar pula potensi masalah.
Dia berharap ada perbaikan layanan umrah lintas kementerian, tidak hanya di Kemenag, supaya masyarakat terlindungi.
Kemenag tidak memegang data jamaah umrah yang belum atau sudah berangkat
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Akhirnya, Sebanyak 3.641 Kuota Usulan Formasi Penghulu 2024 Disetujui KemenPAN RB
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Ketum DPP LDII: Rukyatulhilal Memperkuat Hubungan Sesama Manusia
- BPJPH-Ditjen PKH Koordinasikan Percepatan Sertifikasi Halal Produk Olahan Peternakan