Ombudsman: SK Menhut soal Batam Munculkan Ketidakpastian Hukum

Terkait persoalan itu, Danang mengungkapkan bahwa Ombudsman mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Menteri lingkungan hidup dan kehutanan wajib menerbitkan keputusan baru untuk menetapkan kawasan hutan dan bukan kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau," ucapnya.
Selain itu, Ombudsman juga memberikan rekomendasi kepada menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kepri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam untuk menyelenggarakan pelayanan publik bidang pertanahan sesuai dengan kewenangan mereka.
Danang menyatakan pihak terkait yaitu Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, dan Kepala BP Batam wajib menyelenggarakan pelayanan publik bidang perizinan dan pengelolaan kawasan sesuai kewenangan masing-masing. Pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan Perpres 87 tahun 2011. "Yang di antaranya mengatur tentang wilayah yang boleh diterbitkan sertifikat," tandasnya.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menerima laporan dari beberapa investor di Batam mengenai tidak diberikannya layanan permohonan hak guna bangunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 2.050 Karung Bawang Merah Diselundupkan dari Malaysia ke Bengkalis, Lihat
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter