Ombudsman Soroti Perubahan Kriteria Kelulusan CPNS
Mereka meminta Kemenpan RB untuk mengubah kriteria tersebut. ”Saya dapat informasi politisi Senayan dia meminta agar ada perubahan itu,” tambah dia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB Herman Suryatman mengatakan, perubahan peraturan tersebut bukan tanpa dasar.
Pada perubahan Permenpan 22/2017 menjadi Permenpan 24/2017 disisipkan klausul bahwa dalam menentukan kelulusan untuk formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian terampil, selain didasarkan pada ambang batas, penentuan kelulusan penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian terampil juga didasarkan pada pemeringkatan.
”Alasannya adalah ada daerah, khususnya wilayah atau daerah-daerah di kawasan perbatasan, yang formasinya tidak terpenuhi melalui nilai ambang batas. Karena itu dipenuhi melalui pemeringkatan,” tutur Herman kepada Jawa Pos kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Muhammad Ridwan.
Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman Kemenkumhan sebelumnya, jika menggunakan passing grade, jumlah calon peserta tidak mencukupi kuota formasi. Dan hal tersebut juga terjadi pada seleksi kali ini.
Ridwan mengatakan, berdasarkan data ril, jumlah penjaga tahanan yang memenuhi jumlah 3 kali kuota formasi hanya terpenuhi di tiga provinsi. Yakni Jawa Tengah, DI Jogjakarta, dan Jawa Timur.
Sementara di 30 provinsi lainnya jumlahnya di bawah itu. Bahkan ada yang jumlahnya lebih sedikit dari kuota formasi.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Laode Ida mengingatkan perubahan kriteria kelulusan CPNS secara mendadak itu menimbulkan ketidakpastian.
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Ombudsman Tindak Lanjuti Aduan Soal Kasasi Kedaluwarsa Perkara Desain Industri
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Raih Prestasi Tinggi Dalam Standar Pelayanan Publik
- Ombudsman Respons Permohonan Kasasi Kasus Desain Industri yang Diduga Kedaluwarsa
- Itjen Kemenag Benchmark ke Ombudsman & KemenPAN-RB, Ini Targetnya
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI