Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT
Rabu, 23 Februari 2022 – 05:59 WIB

Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.. Ilustasri. Foto: Ricardo/JPNN
Kemudian, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar Permenaker 2/2022 bisa direvisi untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- IJMI Sebut Pekerja Sawit Indonesia Rawan Dieksploitasi
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Sejumlah Menteri Prabowo Silaturahmi ke Rumah Jokowi, Pengamat Ini Ungkap Hal Tak Lazim
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan