Ombudsman Tekankan Pentingnya Partisipasi Pekerja dalam Penyusunan Permenaker Soal JHT
Rabu, 23 Februari 2022 – 05:59 WIB
Kemudian, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Hal itu dilakukan Jokowi untuk meminta agar Permenaker 2/2022 bisa direvisi untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT. (mcr9/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ombudman RI menyoroti proses penyusunan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dea Hardianingsih
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bersama ILO, UNODC, dan Uni Eropa, Kemnaker Meluncurkan Program Protect Indonesia
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- Presiden Jokowi Hadiri Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini