Omicron Melonjak, Begini Aturan Terbaru Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan

b) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) Khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
a. Menggunakan masker dengan baik dan benar
b. Menjaga kebersihan tangan
c. Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter
d. Dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius)
e. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. Menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. Tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. Masyarakat berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah. (mcr10/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kementerian Agama menerbitkan kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Sunan Kalijaga Endowment Fund Perkuat Kemandirian Finansial PTKIN
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Seleksi PPPK Tahap 2, Zamroni: Semoga Semua Honorer Terserap, Amin
- Gunung Kidul Jadi Lokasi Perdana Proyek Wakaf Strategis Kemenag
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan
- Kemenag dan MOSAIC Terus Dorong Ekosistem Hutan Wakaf di Indonesia