Omicron Merajalela, Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong Merasa Terpenjara
Kamis, 10 Maret 2022 – 23:29 WIB
KJRI Hong Kong sendiri mengatakan bahwa majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi.
Menurut KJRI, majikan yang melanggar ketentuan itu dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HK$100.000 (sekitar Rp180 juta) serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.
"Majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.
Di tengah meningkatnya kasus COVID di Hong Kong, pemerintah setempat berencana melakukan tes massal dan warga dilarang ke luar rumah
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: Indonesia Kalah Melawan Irak Dalam Piala Asia U-23
- Orang Utan Sumatra, Hewan Liar yang Bisa Mengobati Dirinya Sendiri dengan Tanaman Obat
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat