Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
Rabu, 05 Februari 2020 – 07:24 WIB
Hingga saat ini, baru 53 juta pekerja atau 42 persen dari 126 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 36 persen mencakup pekerja sektor formal, dan hanya 3,4 persen pada pekerja sektor informal. (antara/jpnn)
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan malah menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Posko THR Tutup H+7 Lebaran, Kemnaker Segera Tindak Lanjuti 1.475 Laporan yang Masuk
- Waspada Gerakan Anarko Saat Putusan Sengketa Pemilu di MK Tepat Pada Hari Buruh
- Wamenaker Afriansyah Optimistis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
- Wamenaker Afriansyah Noor Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis untuk Pekerjanya
- Optimalisasi Pembayaran THR 2024, Menaker Ida Fauziyah Lakukan Sejumlah Langkah Ini
- Lewat Bimtek, Kemnaker Dorong Perusahaan Terapkan Pengupahan Berbasis Produktivitas