Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh

Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Hingga saat ini, baru 53 juta pekerja atau 42 persen dari 126 juta pekerja, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Nasional BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 36 persen mencakup pekerja sektor formal, dan hanya 3,4 persen pada pekerja sektor informal. (antara/jpnn)

 

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja jangan malah menghilangkan hak yang selama ini melekat pada pekerja atau buruh.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News