Ongkos Angkot Naik Maksimal Rp1000

Ongkos Angkot Naik Maksimal Rp1000
Ongkos Angkot Naik Maksimal Rp1000
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Kepwal Bandung Nomor 551.2/Kep.591-DisHub/2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Bandung itu resmi terbit kemarin (25/6).

Dengan terbitnya Kepwal tersebut, para pengusaha dan sopir angkutan umum yang kedapatan menaikan tarif di luar kesepakatan hasil rapat Badan Koordinasi Transportasi (Bakortrans) sebesar Rp 500-Rp 1.000 akan diberi sanksi.

"Kalau nanti ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi saat ditemui di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bandung, kemarin (25/6).

Menurut Ricky, hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada pengusaha dan sopir nakal yang menaikkan tarif di luar kesepakatan bersama. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, kata Ricky, pihaknya akan coba bekerja sama dengan pihak kepolisian.

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Kepwal Bandung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News