Ongkos Angkot Naik Maksimal Rp1000
Rabu, 26 Juni 2013 – 06:52 WIB
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Kepwal Bandung Nomor 551.2/Kep.591-DisHub/2013 tentang Tarif Angkutan Penumpang Umum di Kota Bandung itu resmi terbit kemarin (25/6). Menurut Ricky, hal tersebut harus dilakukan agar tidak ada pengusaha dan sopir nakal yang menaikkan tarif di luar kesepakatan bersama. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, kata Ricky, pihaknya akan coba bekerja sama dengan pihak kepolisian.
Dengan terbitnya Kepwal tersebut, para pengusaha dan sopir angkutan umum yang kedapatan menaikan tarif di luar kesepakatan hasil rapat Badan Koordinasi Transportasi (Bakortrans) sebesar Rp 500-Rp 1.000 akan diberi sanksi.
Baca Juga:
"Kalau nanti ada yang melanggar, akan dikenakan sanksi," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung EM Ricky Gustiadi saat ditemui di Balai Pengujian Kendaraan Dishub Kota Bandung, kemarin (25/6).
Baca Juga:
BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akhirnya mengeluarkan Keputusan Walikota (Kepwal) terkait dengan penyesuaian tarif angkutan umum. Kepwal Bandung
BERITA TERKAIT
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Berawal dari Laporan Masyarakat, Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Kota Gorontalo
- 2.825 PPPK Kota Padang Terima SK, Hendri Septa: Tetap Disiplin & Meningkatkan Kinerja
- 4 Anggota Polresta Ambon Diberi Sanksi PTDH, Kombes Driyano Bilang Begini
- Banjir di Wajo Sulsel, Satu Korban yang Hilang Ditemukan Meninggal Dunia
- OPM Berulah Lagi di Distrik Borme Pegunungan Bintang