Operasi Antik Kieraha Tangkap Residivis Narkoba

Operasi Antik Kieraha Tangkap Residivis Narkoba
Polda Maluku Utara menangkap residivis kasus Narkoba, Rico Tjoayoknoto alias Erik (38). FOTO: Malut Post/JPNN.com

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka juga diancam dengan hukuman 6-12 tahun penjara sesuai Pasal 111 dan 115 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tr-04/jfr/fri/jpnn)


TERNATE – Narkoba jenis sabu telah menjadi bagian hidup terpenting Rico Tjoayoknoto alias Erik (38). Buktinya, mantan residivis tahun 2012


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News