Operasi Antik Kieraha Tangkap Residivis Narkoba
Minggu, 14 Februari 2016 – 10:09 WIB

Polda Maluku Utara menangkap residivis kasus Narkoba, Rico Tjoayoknoto alias Erik (38). FOTO: Malut Post/JPNN.com
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, membeli dan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka juga diancam dengan hukuman 6-12 tahun penjara sesuai Pasal 111 dan 115 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tr-04/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Narkoba jenis sabu telah menjadi bagian hidup terpenting Rico Tjoayoknoto alias Erik (38). Buktinya, mantan residivis tahun 2012
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka