Operasi Bersinar: Bea Cukai Sita Narkoba Senilai Rp 81,2 Miliar

Operasi Bersinar: Bea Cukai Sita Narkoba Senilai Rp 81,2 Miliar
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Selain kepolisian, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga berada di barisan depan perang melawan narkoba. Dalam hal ini, selama 15-31 Maret 2016 Bea dan Cukai telah menyita 57,2 kilogram narkoba berbagai jenis.  

Rincian barang haram yang diamankan dalam ’Operasi Bersinar’ tersebut terdiri dari sabu-sabu cair atau methampetamine seberat 52,922 Kg, 3,995 Kg ekstasi, 320 gram hashish, 6 gram kethamine dan 19,84 gram daun ganja kering. Sementara nilai totalnya jika dirupiahkan mencapai 81,2 miliar.

”Perang terhadap narkoba merupakan instruksi Presiden Joko Widodo. Karena itu kami sangat serius memerangi penyelundupan narkoba,” terang Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/4).

Mengenai pelaku dalam kasus-kasus ini, Heru mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan 18 orang tersangka. Adapun para tersangka berasal dari berbagai negara. Di antaranya Tiongkok berjumlah dua orang, Iran (dua orang), Malaysia (dua orang), Perancis (satu orang) serta Indonesia (11 orang). 

Heru juga mengungkapkan, para tersangka menjalankan berbagai modus untuk menyelundupkan narkoba ke Tanah Air. Antara lain menyembunyikan di dalam tubuh dan mengirim melalui jasa paket dengan berbagai kamuflase.

Setelah ditangkap para tersangka dan barang bukti lantas diserahkan kepada Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) guna penyidikan serta pengembangan kasusnya lebih lanjut. (ibl/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News