Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
Dari penindakan yang terlaksana di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta itu, tim joint operation menangkap dua tersangka yang berperan sebagai kurir dan penerima.
"Kami juga menyita tiga botol sampo berisi kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter atau 2.673,8 gram," ungkap Encep lagi.
Pada Selasa (19/3), Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menggagalkan peredaran satu bungkus teh Tiongkok berwarna hijau yang berisi 1.057 gram sabu-sabu, dan menangkap seorang tersangka di area parkir sebuah mal di Tangerang.
Encep menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dari tiga penindakan narkotika tersebut, diperkirakan 39.538 orang generasi penerus bangsa telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Bea Cukai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan sinergi demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran narkotika jaringan internasional," tegas Encep. (mrk/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Operasi gabungan Bea Cukai dan Polri membongkar dua kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional, salah satu peredaran kokain cair modus botol sampo
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bea Cukai & TNI Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas di Jalur Tikus Perbatasan RI-Malaysia
- Bea Cukai Jember dan Satpol PP Sita MMEA Ilegal dari Sebuah Toko, Segini Banyaknya
- Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan Batang Rokok Ilegal, Jumlahnya Fantastis
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal