Operasi Gabungan Sikat Enam Truk Pembawa Kayu Jati Ilegal
Jumat, 26 Oktober 2018 – 09:00 WIB
"Skema operasi gabungan penegakan hukum atas illegal logging di Desa Ronggo, dapat dijadikan salah satu model penanganan kasus serupa di wilayah lain,” katanya.
Operasi gabungan di lima titik lokasi tersebut, merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Direksi Perhutani.
Semantara itu, Yazid menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan pengembangan kasus akan menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab, termasuk pemodal, penadah, maupun aktor lainnya.
"Kami akan menindaklanjuti hasil operasi gabungan ini. Kami juga akan mendorong penegakan hukum multidoors dalam kasus ini,” pungkas Yazid. (adv/jpnn)
Operasi gabungan di lima titik lokasi pengangkut kayu ilegal ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan Direksi Perhutani.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Omzet Bank Sampah Capai Rp 2,8 Miliar per Bulan, Rekrut Ratusan Ribu Pekerja
- Protelindo Group Dukung Upaya Konservasi KLHK dalam Pelestarian Macan Tutul Jawa
- Konflik Lahan di Kampar Makan Korban, Kelompok Tani RSA Tagih Janji KLHK
- Great Eastern Indonesia-Rekosistem Berkolaborasi Wujudkan Pengelolaan Sampah yang Bertanggung Jawab
- Sukses Kurangi Emisi Karbon, Menteri Siti: Indonesia Sudah Terima 156 Juta USD
- Menteri LHK: Indonesia Jadi Contoh Internasional dalam REDD+ dan RBP Emisi Karbon