Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan

Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 kin berlanjut tahap kedua yang berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober mendatang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menyelenggarakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 yang kini masuki tahap kedua.

Kegiatan sebagai upaya berkelanjutan Bea Cukai atas pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah Indonesia itu berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober 2023.

Sementara itu, Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah dilaksanakan pada 15 Mei-1 Juli 2023

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan operasi tahap dua juga terdiri dari dua mekanisme.

Pertama, upaya preventif melalui sosialisasi atau edukasi oleh unit pelayanan dan kehumasan.

Kemudian upaya represif melalui penindakan rokok ilegal oleh unit kepatuhan internal dan pengawasan.

Encep mengungkapkan upaya preventif dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal tahap pertama telah berhasil meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dari aspek produksi, pemesanan dan penggunaan pita cukai, distribusi hingga pemasaran.

Dia menilai pengetahuan masyarakat tentang rokok ilegal pun semakin meningkat.

Sementara itu, upaya represif melalui peningkatan jumlah penindakan cukai telah memberi efek deterrent, yang menyebabkan tingkat peredaran rokok ilegal di area pemasaran menurun.

2 upaya ini tetap diterapkan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua yang berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News