Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan

Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 Memasuki Tahap Kedua, 2 Upaya Ini Tetap Diterapkan
Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 kin berlanjut tahap kedua yang berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober mendatang. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Penurunan peredaran rokok ilegal ini pun berdampak pada terciptanya level playing field.

Bahkan, operasi tahap pertama membawa dampak kenaikan produksi sigaret kretek mesin golongan II secara signifikan.

"Dua upaya tersebut dilaksanakan melalui sinergi dan kolaborasi lintas unit dalam rangka optimalisasi pengawasan cukai dari hulu hingga hilir," kata Encep dalam keterangannya, Rabu (27/9).

Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai itu berharap Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua mampu menjaga konsistensi dampak positif seperti operasi pendahulunya.

Selain itu, menjadi bentuk sinergi seluruh unit di Bea Cukai, baik unit pelayanan, pengawasan, kehumasan, maupun kepatuhan internal demi meningkatkan pengawasan rokok ilegal di wilayah Indonesia.

Selain sinergi antarunit di lingkup internal Bea Cukai, pelaksanaan operasi tahap dua juga diperkuat oleh sinergi dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait, aparat penegak hukum lainnya, serta dukungan dari pelaku usaha dan masyarakat.

"Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai saja," tegas Encep.

Karena itu, lanjut dia, melalui operasi tahap dua ini Bea Cukai berkomitmen untuk bersinergi dengan instansi dan aparat penegak hukum terkait lainnya untuk memberantas rokok ilegal sebagai bagian dari pelaksanaan tugas community protector.

"Demi kesejahteraan masyarakat dan menciptakan level playing field bagi pelaku usaha," imbuhnya.

Lebih lanjut Encep menyampaikan, Bea Cukai juga terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT).

2 upaya ini tetap diterapkan dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal 2023 tahap kedua yang berlangsung sejak 19 September hingga 30 Oktober mendatang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News