Operasi Yustisi di Mal Season Jakbar, 7 Orang Diberi Sanksi

Operasi Yustisi di Mal Season Jakbar, 7 Orang Diberi Sanksi
Ilustrasi seorang pelanggar protokol kesehatan Covid-19 mendapat sanksi. Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh orang dikenakan sanksi oleh petugas dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City Tambora, Jembatan Besi, Jakarta Barat, Senin (2/10).

Ketujuh orang itu kedapatan tidak menggunakan masker.

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi dengan diikuti sekitar 29 personel gabungan.

"Sebanyak tujuh orang dengan rincian lima pelanggar diberikan sanksi sosial dan dua orang pelanggar dikenakan sanksi administrasi," ungkap Kapolsek Tambora Kompol M Faruk, Senin (2/11).

Sedangkan total denda administrasi sebesar Rp 300 ribu dari penindakan para pelanggar.

Dalam operasi ini, tim melakukan penertiban kepada pengendara mobil, dan motor yang tidak menggunakan masker dan memberikan pemahaman akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19 di wilayah Tambora.

"Kegiatan ini merupakan rutinitas aparat gabungan serta steak holder terkait dalam membantu pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah Tambora," katanya.

Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVIV-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3M.

Sebanyak tujuh orang dikenakan sanksi oleh petugas dalam operasi yustisi yang digelar di kawasan Mal Season City.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News