Polri Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Operasi Yustisi, Ada 4 Orang Masuk Sel

Polri Jaring 5,7 Juta Pelanggar Protokol Kesehatan Selama Operasi Yustisi, Ada 4 Orang Masuk Sel
Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengungkapkan pihaknya menjaring 5,7 juta pelanggar protokol kesehatan sepanjang pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan di seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mencatat, setidaknya ada empat kasus penegakan protokol kesehatan ini yang berakhir dengan kurungan penjara.

"Ada 5,7 juta pelanggar selama operasi Yustisi," kata Gatot dalam diskusi virtual di Media Center Satgas Covid-19, Selasa (13/9). 

Menurut Gatot, jumlah tindakan yang diberikan pada pelanggar dimulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pemberian sanksi denda. Operasi Yustisi tersebut bersinergi dengan TNI, Satpol PP, dan Kejaksaan setempat. 

Untuk kasus kurungan penjara, menurut Gatot, empat kasus terjadi di Jawa Timur. Gatot tidak menjelaskan secara rinci alasan sanksi kurungan diberikan pada pelanggar protokol kesehatan. 

Mengenai sanksi, kata Gatot, pihaknya mengumpulkan Rp 3,27 miliar terhitung pada 14 September sampai 11 Oktober 2020 

"Operasi ini dilakukan dari tingkat Polda, Polres, sampai Polsek di desa-desa. Tujuannya agar masyakat mematuhi 3M ini tercapai," ujar Gatot.

Gatot juga menyinggung sanksi pencopotan jabatan terhadap anggotanya yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu disebut bagian dari penegakkan aturan.  

Sebanyak 5,7 juta orang tertangkap tangan melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama Operasi Yustisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News