Operator Klinik Aborsi Ilegal Paseban Dikenakan UU TPPU

Operator Klinik Aborsi Ilegal Paseban Dikenakan UU TPPU
Ilustrasi tempat aborsi. Foto: JPG/Pojokpitu

Tersangka MM diketahui memang berprofesi sebagai dokter. MM dulunya adalah dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau, namun dipecat karena masalah disiplin.

Sedangkan RM yang berperan sebagai bidan juga seorang residivis dalam kasus serupa. Demikian juga dengan tersangka S yang juga resividis dalam kasus yang sama

Ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Mereka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara. (antara/jpnn)

Ketiga tersangka itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News