Optimalkan Manfaat SRG, Kementerian Perdagangan dan KKP Melepas Ekspor Ikan Tuna ke Korea Selatan

Optimalkan Manfaat SRG, Kementerian Perdagangan dan KKP Melepas Ekspor Ikan Tuna ke Korea Selatan
Mendag Agus Suparmanto saat melakukan pelepasan ekspor ikan tuna dari sistem resi gudang (SRG) di Benoa, Bali ke Korea Selatan pada, Jumat (27/11). Foto dok Kemendag

jpnn.com, BALI - Kementerian Perdagangan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pelepasan ekspor ikan tuna dari sistem resi gudang (SRG) di Benoa, Bali ke Korea Selatan pada, Jumat (27/11).

Acara ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Perdagangan dengan KKP dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan SRG di sektor perikanan.

Selain itu, inisiasi pelaksanaan SRG juga merupakan hasil dukungan dari berbagai pihak terkait, seperti BUMN dan perbankan.

“Pelepasan ekspor ikan tuna dari SRG ke Korea Selatan merupakan salah satu wujud komitmen pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat SRG. Seperti yang telah diterapkan di sektor pertanian, pelaksanaan SRG ini diharapkan dapat memberikan alternatif solusi bagi para nelayan dalam menghadapi fluktuasi harga ikan dan keterbatasan akses pembiayaan,” kata Mendag Agus Suparmanto.

Mendag Agus mengatakan, sebagai negara maritim, sektor kelautan dan perikanan Indonesia memegang peranan yang cukup penting dalam perekonomian nasional. Hingga saat ini, sektor perikanan masih memberikan kontribusi yang cukup besar bagi kinerja ekspor Indonesia.

Karena itu, Kementerian Perdagangan terus berupaya melakukan pemulihan ekonomi nasional. Terlebih, pandemi Covid-19 memberikan tekanan bagi para pelaku usaha, khususnya bidang pertanian, peternakan, perkebunan, dan perikanan.

"Adanya SRG memberikan alternatif solusi salah satunya yang menyangkut permasalahan keuangan pelaku usaha dalam melakukan penyerapan komoditas dari produsen saat terjadi penurunan permintaan barang di dalam dan luar negeri,” ujar Mendag Agus.

Sementara, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Berjangka (Bappebti) Sidharta Utama menjelaskan, pelaku usaha pengolahan dan perdagangan sektor perikanan dapat memanfaatkan skema SRG sebagai instrumen pembiayaan usaha untuk mendukung penyerapan komoditas perikanan dari para nelayan.

Sinergi Kementerian Perdagangan dengan KKP ini dilakukan dalam mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan SRG di sektor perikanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News