Optimisme Fahri Hamzah soal Presiden Legitimate Jika Rizal Ramli Menang di MK
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 15:35 WIB
Di sisi lain, kata dia, Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur paslon terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan MA itu, kata Fahri, menunjukan perlunya PT menjadi 0 persen. Ketika banyak kandidat bermunculan pada pilpres, pemenang akan ditentukan ke tahap kedua.
"Napas dari keputusan inkrah itu ialah bahwa tidak boleh seorang kandidat itu langsung memenangi putaran pertama kecuali apabila mendapatkan hasil lebih dari 50 persen total populasi pemilih," ujar Fahri.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Fahri Hamzah mengatakan bahwa akan banyak calon pemimpin muncul jika tidak ada presidential threshold pada Pilpres 2024 sebagaimana keinginan Rizal Ramli.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- PKS Ngebet Merapat ke Prabowo-Gibran, Fahri Hamzah Singgung Gagasan yang Sulit Dikompromikan
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran