Optimisme Fahri Hamzah soal Presiden Legitimate Jika Rizal Ramli Menang di MK
Sabtu, 03 Oktober 2020 – 15:35 WIB

Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Di sisi lain, kata dia, Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur paslon terpilih adalah kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1⁄2 jumlah provinsi di Indonesia.
Putusan MA itu, kata Fahri, menunjukan perlunya PT menjadi 0 persen. Ketika banyak kandidat bermunculan pada pilpres, pemenang akan ditentukan ke tahap kedua.
"Napas dari keputusan inkrah itu ialah bahwa tidak boleh seorang kandidat itu langsung memenangi putaran pertama kecuali apabila mendapatkan hasil lebih dari 50 persen total populasi pemilih," ujar Fahri.(ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Fahri Hamzah mengatakan bahwa akan banyak calon pemimpin muncul jika tidak ada presidential threshold pada Pilpres 2024 sebagaimana keinginan Rizal Ramli.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi