Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Kemudian, memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri.
"Paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final," tulis Draf RUU HPP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Meresahkan, Perekonomian Bisa Terpukul
- Viral Peti Jenazah Dikirim dari Malaysia Diduga Kena Pajak, Ini Penjelasan Bea Cukai
- Upaya Tim Pembina Samsat-Jasa Raharja Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
- Tempat Usaha Menunggak Pajak Dipasangi Stiker, Lihat
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan