Orang dengan Pendapatan di Atas Rp 5 Miliar Per Tahun, Siap-Siap Ya!
Sabtu, 02 Oktober 2021 – 17:41 WIB
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Kemudian, memenuhi persyaratan tertentu, maka dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.
Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri.
"Paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final," tulis Draf RUU HPP. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah bakal menerapkan aturan baru bagi orang dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar per tahun.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- PGE Raih Pendapatan USD 101,51 Juta di Kuartal I 2025, Dorong Ekosistem Energi Berkelanjutan
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- RAJA Bukukan Kinerja Positif Kuartal I 2025, Pendapatan & Laba Bersih Meningkat
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta