Orang Jompo Isi Eselon Satu MA
Kamis, 23 Oktober 2008 – 09:35 WIB
Sejatinya, usia pensiun PNS (pegawai negeri sipil) hanya sampai 56 tahun. Tapi, berdasarkan Peraturan Pemerintah sebelumnya bisa diperpanjang hingga 58 tahun. Kemudian muncul peraturan baru yang bisa molor hingga 60 tahun. Dan kini malah bisa diperpanjang sampai 62 tahun. ''Kami khawatir, nanti ada aturan baru lagi yang bisa menambah hingga 64 atau 66 tahun,'' tandas mereka.
Anggota steering committee Institut Reformasi Birokrasi (IRB) Hardijanto juga menyayangkan terbitnya PP No 65 tahun 2006 ini. Menurutnya, jika tujuannya hanya untuk mengakomodasi perpanjangan pensiun pejabat tertentu tidak perlu membuat PP baru.
''Mestinya hak prerogatif Presiden saja, sehingga tidak mengubah sistem yang ada, dan tidak mengganggu sistem kepegawaian. Basic reason (argumetasi mendasar) PP ini apa?,'' kata Hardijanto. ''Jadi, tidak perlu perpanjangan usia pensiun, cukup kesamaptaan kesehatan jasmani dan rohani,'' katanya.(art/rdl/mam)
JAKARTA - Di tengah ramainya kontroversi rencana perpanjangan pensiun hakim agung menjadi 70 tahun, diam-diam, pemerintah menerbitkan PP (Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Waisak Bisa Menjadi Inspirasi Keberagaman yang Saling Menguatkan
- Penerapan Sistem KRIS BPJS Demi Prinsip Kesamaan dan Keadilan bagi Masyarakat
- Gibran Akui Program Makan Siang Gratis Makin Dikenal Gegara Olok-Olokan Netizen
- Kubu SYL Bantah Perjalanan Umrah Menggunakan Anggaran Kementerian
- Ratusan Karyawan Polo Ralph Lauren Kembali Seruduk Kantor MA, Nih Tuntutannya
- Alvin Lim: Holy Fukdinar Berhak Mempertahankan Merek Dagangnya