Orang-orang Lagi Santap Sahur, HS dan AJ Malah Melakukan Perbuatan Terlarang

Orang-orang Lagi Santap Sahur, HS dan AJ Malah Melakukan Perbuatan Terlarang
HS dan AJ (kiri) diinterogasi petugas. Foto: Radar Banten

“Keduanya warga Kabupaten Tangerang, sudah kami lakukan penahanan sejak Minggu (26/4) kemarin,” kata Ridzky, Selasa (28/4).

Di lokasi kejadian, polisi telah mengamankan satu unit motor dan seekor kambing sebagai barang bukti. Diduga, pelaku lebih dari satu kali melakukan pencurian hewan ternak. “Kasusnya masih dilakukan pengembangan,” ucap Ridzky.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolsek Cikande. Keduanya dijerat Pasal 363 KUH Pidana.

“Ancaman pidananya diatas lima tahun,” tutur alumnus Akpol 2006 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)

HS dan AJ warga Kabupaten Tangerang digerebek warga saat melakukan perbuatan terlarang di rumah warga.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News