Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat
Jumat, 18 September 2020 – 09:22 WIB

Pelaku pencurian kotak amal di Polsek Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: ARIESANT/RADAR BEKASI
Trisno menyampaikan, dari hasil pencurian uang kotak amal tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli minuman keras.
“Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (pra/radarbekasi)
Pelaku melancarkan aksinya ketika orang-orang tengah menjalankan ibadah Salat Zuhur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Klaim Botol Miras di Kantor Gubernur Jateng Jadi Bahan Molotov May Day
- Miras Masuk Lapas Bukittinggi, Puluhan Napi Keracunan, 1 Orang Tewas
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One