Orang-orang Salat Zuhur, Pria Asal Lampung Ini Malah Berbuat Maksiat
Jumat, 18 September 2020 – 09:22 WIB
Trisno menyampaikan, dari hasil pencurian uang kotak amal tersebut, digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, dan membeli minuman keras.
“Sesuai keterangan pelaku, uang hasil curian itu digunakan buat kebutuhan hidup dan membeli miras,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun. (pra/radarbekasi)
Pelaku melancarkan aksinya ketika orang-orang tengah menjalankan ibadah Salat Zuhur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Maling Motor Milik Polwan, MS dan AB Merasakan Akibatnya
- Polres Malang Gulung Maling yang Spesialis Bobol Sekolah
- Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan
- GMNI Gelar Demonstrasi Desak Pengusutan Kasus Pelecehan Seksual dan Pengeroyokan
- Dituduh 'Begal', Anggota TNI Dibunuh di Bekasi, Begini Kronologinya