Orang Tua Korban Trafiking Terkesan Menghalangi Pemeriksaan
jpnn.com - BATAM - Kasus penjualan balita seharga Rp 5 juta di Batam, Kepulauan Riau, masih terus diusut penyidik Polresta Barelang.
Al, bocah 9 tahun yang menjadi korban penganiayaan dan trafiking hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Namun belakangan, pemeriksaan polisi menemui kendala lantaran kehadiran orangtua kandung Al bernama Mega.
Kanit Unit PPA Polresta Barelang, Iptu Herman Kelly mengatakan pihaknya belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Sebab, korban enggan memberikan keterangan dalam pemeriksaan.
“Sejak ibunya di Batam, kita susah meminta keterangan anaknya (Al). Dia (Al) minta diperiksa kalau ada ibunya,” ujar Kelly, kemarin.
Kelly menjelaskan permintaan korban tersebut tak bisa dipenuhi. Sebab, Mega merupakan terlapor atau calon tersangka.
“Ibunya calon tersangka. Dan kita belum bisa menetapkan dia tersangka karena keterangan korban belum didapatkan,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, sambung Kelly, Mega membantah menjual putri sulungnya tersebut. Wanita itu berdalih menitipkan kepada Yanti dan menerima uang Rp 5 juta untuk biaya pulang kampung ke Lampung.
BATAM - Kasus penjualan balita seharga Rp 5 juta di Batam, Kepulauan Riau, masih terus diusut penyidik Polresta Barelang. Al, bocah 9 tahun
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Bocah 5 Tahun di Cengkareng jadi Korban Pelecehan Hingga Kesakitan saat BAB
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pengemudi Arogan Berpelat Mobil Dinas TNI Palsu Mengaku Adik Jenderal
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata