Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

Melihat korban berdarah pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Tersangka AJ kemudian menyerahkan diri ke Polres Rejang Lebong pada Sabtu (5/8) sekitar pukul 23.05 WIB, setelah empat hari dikejar tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polsek Padang Ulak Tanding, dan Polda Bengkulu.

Kepada polisi, AJ mengaku menganiaya guru dari anaknya itu lantaran emosi dan khilaf setelah menerima pengaduan dari sang anak yang mengaku ditendang oleh korban setelah dituduh merokok di sekolah, padahal yang merokok adalah murid lainnya.(antara/jpnn)

Polisi menjerat orang tua murid penganiaya guru di Rejang Lebong dengan pasal berlapis. Pelaku terancam lama di penjara. Begini penjelasan polisi.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News