Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara

Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di Penjara
AJ (45) tersangka pelaku penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong saat digiring petugas Polres Rejang Lebong menuju sel tahanan, Minggu, (6/8/2023). ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, REJANG LEBONG - Tersangka AJ (45), orang tua murid penganiaya guru olahraga SMA di Rejang Lebong bernama Zaharman (58), terancam lama di penjara karena dijerat dengan pasal berlapis.

Penyidik Polres Rejang Lebong menggunakan pasal berlapis lantaran Aj melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban mengalami kebutaan.

Orang Tua Murid Penganiaya Guru Olahraga di Rejang Lebong Terancam Lama di PenjaraGuru olahraga SMA Negeri 7 Kabupaten Rejang Lebong yang menjadi korban penganiayaan orang tua murid saat menjalani perawatan di RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, Selasa, (1/8/2023). ANTARA/HO-Polsek Padang Ulak Tanding

Hal itu disampaikan Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon didampingi Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar seusai menerima audiensi pengurus PGRI se-Provinsi Bengkulu di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (9/8).

AKBP Juda menyebut korban Zaharman yang merupakan guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong dianiaya pelaku pada Selasa (1/8) lalu.

"Selain pasal penganiayaan, akan coba kami lapis dengan pasal-pasal lain yang terlebih dahulu akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum  dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku," ucapnya.

Selain itu, penggunaan pasal berlapis juga untuk pembelajaran agar tidak ada lagi orang ataupun kejadian serupa ke depan.

Tersangka AJ yang merupakan orang tua murid berinisial PDM (16) sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan serta gelar perkara.

Polisi menjerat orang tua murid penganiaya guru di Rejang Lebong dengan pasal berlapis. Pelaku terancam lama di penjara. Begini penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News