Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Selasa, 17 Desember 2013 – 15:45 WIB

Orang Tua Penyiksa Anak Harus Dijadikan DPO
Selain itu, Seto juga mengingatkan pihak rumah sakit dimana Adit saat ini menjalani perawatan wajib untuk merawatnya sampai benar-benar pulih. Demikian juga halnya dengan Pemda setempat juga punya kewajiban yang sama untuk menyelamatkan nyawa Adit.
Baca Juga:
"Kita tidak ingin lagi mendengar korban kekerasan terhadap anak tidak mendapat perawatan karena alasan tidak ada yang menjamin sebab korban kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab pemerintah untuk menyelamatkannya," jelasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak periode 1998-2010, Seto Mulyadi mengatakan penyiksaan terhadap anak merupakan fenomena gunung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dituduh Menculik Anak, Nenek Asyiah Dianiaya Warga, Ada Provokatornya
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut