Orang Tuanya Dibikin Mabuk, Siswi SMP Diihik-ihik Kepsek

Orang Tuanya Dibikin Mabuk, Siswi SMP Diihik-ihik Kepsek
Ilustrasi. Foto: AFP

“Kami melapor ke Polres pada 17 Juni 2016. Di Polres korban mengaku memang sudah dicabuli oleh Kepsek itu,” kesalnya.

Kepsek SMP itu sempat meminta paman korban untuk mencabut laporan. “Bahkan tersangka sampai mengejar saya ke Polres. Di situlah saya lansung menunjuk Kepsek itu dan mengatakan ke polisi bahwa dia tersangkanya,” ceritanya.

Tingas mengatakan, menurut pengakuan Kepsek di Polres, perbuatan memalukan itu dilakukannya sebanyak dua kali sepanjang Maret. Korban juga mengakui hal yang sama di Polres Melawi.

“Modus tersangka melakukannya dengan mengajak kedua orang tua korban minum minuman keras (Miras), hingga kedua orang tuanya mabuk. Kemudian setelah kedua orang tua korban tidur, tersangka lansung bergegas meniduri korban. Korban diancam agar tidak bilang kepada siapa-siapa. Kalau tidak, maka korban tidak akan diluluskan. Karena pada saat itu kan habis ujian nasional,” beber Tingas.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Siswadi membenarkan kasus pencabulan yang dilakukan PSU.

“Saat ini kasus itu masih kami proses dulu. Tersangka melakukannya. Menurut keterangan tersangka, mau sama mau. Prosesnya saat ini masih memintai keterangan dari para saksi,” ungkap Siswadi.

PSU dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. “Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polres Melawi,” tegas Siswadi. (rk/jos/jpnn)


MELAWI – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan guru terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Kali ini korbannya ialah Bunga (nama samaran),


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News