Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan

Organ Tunggal di Semaka Dibubarkan, Tim Gabungan Sampai Lepaskan Tembakan
Tim gabungan Polres Tanggamus, Kodim 0424 dan Satgas Covid-19 membubarkan hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung Kecamatan Semaka, Sabtu dini hari (15/5). Pembubaran dilakukan karena melanggar protokol kesehatan dan surat edaran bupati tentang pencegahan virus Covid-19. FOTO: HUMAS POLRES TANGGAMUS

“Karena masih tidak membuahkan hasil, akhirnya pada pukul 01.30 WIB saya bersama Dandim mengambil langkah serta memerintahkan personel agar melakukan upaya paksa pembubaran,” kata Oni Prasetya.

Dilanjutkan, jumlah massa diperkirakan 800 orang. Sementara perkuatan personel gabungan yang dikerahkan sekitar 70 orang.

Tidak ada korban dari pihak personel. Namun satu orang terluka di kepala akibat lemparan batu yang dilakukan massa pada saat upaya pembubaran.

Baca Juga: Supervisi Pos Penyekatan, Polda Lampung Ingatkan Personel Soal Prokes

“Langkah upaya paksa pembubaran berjalan kondusif. Sekitar pukul 02.30 WIB, massa sudah membubarkan diri. Orang-orang yang diamankan saat ini sedang dilaksanakan pemeriksaan dan test urine guna proses pidana lebih lanjut,” tegas Oni.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, organ tunggal tersebut digelar dalam rangka halal bihalal dan acara bujang gadis di rumah adat Pekon Karangagung oleh pemuda pemudi setempat.

“Kegiatan tersebut menyebabkan timbulnya kerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan Covid-19, sehingga dilakukan pembubaran,” terang Oni.

Baca Juga: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat

Sebuah acara hiburan organ tunggal di Pekon Karangagung, Kecamatan Semaka, Tanggamus, Lampung, dibubarkan tim gabungan pada Sabtu dini hari (15/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News