Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengendalian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. "Bahwa pengendalian dilakukan di hulu untuk pertambangan dan perkebunan. Sehingga, pengendalian tidak diberlakukan bagi kendaran distribusi di pelabuhan serta kendaraan lanjutan," terangnya.
"Hal itu dapat menghambat dari segi distribusi barang," ucap Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda Andriansyah, di Plaza Centris, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/3).
Bahkan lantaran ada kesalahpahaman itu, kata Andri ada angkutan-angkutan di beberapa daerah yang sempat berniat untuk melakukan stop operasi. Mengenai hal itu Direktorat Jenderal Migas dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sudah memberi penjelasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
BERITA TERKAIT
- Tebar Apresiasi, BRI Serahkan Mobil & Logam Mulia kepada Pemenang 'Super AgenBRILink'
- Gelar RUPST 2024, BRI Life Punya Dirut dan Komisaris Baru
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel