Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM

Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Andri berharap badan usaha atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat segera menyalurkan BBM kepada operator angkutan, sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan debgan baik. "Kami himbau angkutan untuk kembali melakukan distribusi," harapnya.

Seperti diketahui, awal tahun ini Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam peraturan tersebut, dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. (chi/jpnn)

JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News