Organda Keluhkan Aturan Pengendalian BBM
Rabu, 20 Maret 2013 – 17:32 WIB
Andri berharap badan usaha atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dapat segera menyalurkan BBM kepada operator angkutan, sehingga kegiatan distribusi dapat berjalan debgan baik. "Kami himbau angkutan untuk kembali melakukan distribusi," harapnya.
Seperti diketahui, awal tahun ini Menteri ESDM mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak. Dalam peraturan tersebut, dimuat tambahan mengenai pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta transportasi laut. (chi/jpnn)
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) melihat masih banyak ditemui kesalahpahaman implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14
- DAIKIN Proshop Designer Award 2024 Resmi Digelar, Beri Tantangan Ekspresikan Ide Ruang Hidup Ideal
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!