Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan

Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
Ormas Asing Tepuk Tangan jika RUU Ormas Dibatalkan
BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini akan tetap disahkan secepatnya.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Ormas DPR Rahadi Zakaria mengatakan, jika RUU Ormas batal disahkan, maka yang diuntungkan hanyalah ormas asing.

“Kalau RUU ini dibatalkan maka yang diuntungkan itu ormas asing,” kata  Rahadi dalam diklat yang digelar jajaran Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jakarta Selatan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/5).

Dipaparkan Rahadi, RUU Ormas yang telah disusun DPR dan Pemerintah saat ini telah berupaya mengatur secara tegas terkait tata cara beraktivitas ormas asing di Tanah Air.

BOGOR - Sikap DPR dan Pemerintah kompak terkait Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). RUU yang sempat menjadi polemik ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News