Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK

Ormas Ini Malah Dorong DPR dan Pemerintah Revisi UU KPK
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Pertama, sebaiknya KPK diberi kewenangan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Tapi tidak dimaksudkan untuk membuka celah bagi koruptor agar dapat berkelit karena ada mekanisme SP3 untuk menghentikan kasus korupsinya ataupun membuat KPK tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka, namun lebih melihat dari sisi kemanusian dan HAM.

"Sebab bisa saja orang yang ditetapkan sebagai tersangka akhirnya meninggal dunia atau sakit parah yang tidak mungkin sembuh sebelum kasusnya naik di pengadilan," katanya.

Kedua, sebaiknya dibentuk semacam badan pengawas KPK yang dimaksudkan untuk lebih menjaga kredibilitas dan akuntabilitas KPK secara kelembagaan agar dalam menjalankan tugas dan fungsinya benar-benar akuntabel dan meminimalisir penyimpangan dan menghindari adanya kekusaan yang tak terbatas dan tak terkontrol di Indonesia.

Ketiga, kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dalam rangka melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi diatur mekanismenya. Sehingga tidak seperti sekarang, KPK dalam melakukan penyadapan tidak diatur.

"Sekarang ini karena tidak ada mekanisme yang mengaturnya, sangat rentan untuk disalahgunakan dan berpotensi melanggar hak privasi seseorang yang dijamin oleh undang-undang," ujarnya.

Keempat, KPK perlu melakukan perbaikan dan penyempuraan terhadap sistem rekruitmen terhadap penyidik. Secara khusus, dalam UU KPK yang baru nantinya harus mengatur secara detail tentang pola dan seperti apa penyidik KPK tersebut.

"Mulai dari sistem rekruitmennya sampai kriteria seorang penyidik KPK yang profesional dan bertanggungjawab itu harus diatur sebaik mungkin," pungkas Edi. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi mendesak DPR dan Pemerintah untuk tetap melanjutkan pembahasan revisi UU KPK. Bahkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News