Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Rabu, 12 Juni 2013 – 19:39 WIB

Ormas Islam Desak Kapolri Buat Aturan Polwan Berjilbab
Saat dikatakan mengenai pengaturan seragam Polri melalui Surat Keputusan Kapolri nomor 702/2005, Said Aqil menilai aturan itu tidak secara eksplisit melarang pemakaian jilbab.
Baca Juga:
Dikatakannya, SK Kapolri itu belum menyatakan pemakaian jilbab dilarang. Aturan itu hanya mengatur penggunaan seragam bagi anggota dan PNS di kepolisian, tidak menyebut masalah penggunaan jilbab apalagi melarang.
"Sampai saat ini belum ada peraturannya yang jelas. Kita tahu ada aturan Kapolri, tapi setelah fenomena ini cobalah buat aturan yang jelas. Di Eropa saja boleh berjilbab, masa di kita yang berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) secara resmi meminta Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo membuat aturan mengenai Polisi Wanita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah