Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik

Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Ormas Penerima Dana Asing Dinilai Merasa Terusik
Ditegaskan, semua lembaga di negara ini, mulai dari pemerintah, DPR, yudikatif, parpol, diatur dengan UU tersendiri. "Maka ormas pun harus juga dikontrol oleh publik," tegas Bahtiar.

Meski demikian, Bahtiar mengatakan, terhadap masukan-masukan konstruktif dari masyarakat terkait RUU dimaksud, DPR dan pemerintah menerimanya dengan baik.

"Semua masukan masukan masyarakat yang konstruktif untuk penyempurnaan rumusan RUU ormas diperhatikan secara sungguh-sungguh oleh DPR dan pemerintah," ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, DPR dan pemerintah sedang merumuskan masukan dari ormas dan masyarakat sebagai wujud kesungguhan dalam menerima aspirasi masyarakat.

JAKARTA - Pihak pemerintah menyerang balik kelompok-kelompok hingga kini terus menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News