Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Rabu, 20 Maret 2013 – 08:43 WIB

Ormas Tak Boleh Bebas Tanpa Batas
Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, kedudukan organisasi-organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-sub sistem organisasi bernegara.
Dengan demikian, organisasi politik, ekonomi, swasta, ormas, organisasi pemerintahan daerah/desa, dan lain-lain terbatasi oleh organisasi negara.
"Sub sistem organisasi apa pun, termasuk ormas/LSM, tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara," tegasnya.
Jika ormas keluar dari sistem kebangsaan atau keluar dari sistem kemasyarakatan Indonesia, kata dia, hal itu berbahaya.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berupaya meyakinkan kepada publik mengenai pentingnya Rancangan Undang-undang Organisasi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat
- Mengenal Pola Hidup Sehat Bhikkhu Thudong, Selepas Tengah Hari Hanya Konsumsi Minuman
- TASPEN Dorong Budaya Kerja Aman dan Inklusif Lewat Edukasi Cegah Perundungan
- Sepanjang 2024, BPJS Kesehatan Catat Jumlah Peserta Aktif JKN & Penerimaan Iuran Melonjak
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus