Ortu Pemerkosa Yuyun Tuding Polisi Paksa Anaknya Mengaku
jpnn.com - CURUP – Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, Selasa (10/5) kemarin telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun.
Penasehat hukum ketujuh terdakwa M Gunawan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Karena masih diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir.
"Dengan adanya waktu 7 hari yang diberikan kita akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait apakah kita akan banding atau tidaknya," ungkap M Gunawan.
Li (40) orang tua terpidana Al (17) mengklaim bahwa anaknya tidak bersalah dan terlibat dalam kasus yang menghebohkan tersebut.
Karena menurut Li, pada saat kejadian yaitu sekitar pukul 11.00 WIB anaknya berada di rumah membantu dirinya yang tengah masuk angin. Kemudian setelah itu anaknya tidur siang hingga pukul 13.30 WIB.
"Saat itu anak saya berada di rumah membantu saya yang sedang sakit," ungkap Li.
Menurut Li, anaknya dipaksa oleh pihak kepolisian untuk mengaku terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun. Oleh karena itu ia minta keadilan atas kasus yang menimpa anaknya. (251/sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komandan KKB Petrus Pekei Terlibat Pemerasan, Kekerasan, Kepemilikan Senjata Api
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi