OSO Menang di MA, Lantas?

OSO Menang di MA, Lantas?
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang mengakibatkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dicoret dari daftar calon anggota DPD. Namun, KPU belum memutuskan apakah nama OSO bisa kembali masuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD atau tidak.

Sebagaimana diketahui, nama OSO tidak masuk DCT berdasar PKPU 26/2018. Salah satu klausul dalam peraturan itu berisi larangan bagi pengurus partai politik untuk menjadi calon anggota DPD. Aturan tersebut merupakan turunan putusan MK yang mewajibkan pengurus parpol mundur bila masih ingin melanjutkan pencalonan sebagai anggota DPD.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan, putusan MK memiliki keistimewaan di antara produk-produk hukum perundang-undangan yang lain. Khususnya dalam pelaksanaannya. ’’Putusan MK itu self executing (mengeksekusi dengan sendirinya). Itu bisa langsung diterapkan,’’ terangnya saat dimintai konfirmasi oleh Jawa Pos.

Putusan MK, lanjut Irman, merupakan adik kandung konstitusi. Dengan posisi itu, kedudukan putusan MK bisa dikatakan lebih tinggi daripada UU. ’’Karena undang-undang sekalipun tidak boleh bertentangan dengan putusan MK,’’ tutur Irman.

Artinya, dengan atau tanpa dibuatkan peraturan teknis di bawahnya, putusan MK tetap berlaku dan bisa dieksekusi.

Dalam kasus OSO, lanjut Irman, KPU sebenarnya tidak wajib membuat aturan turunan. KPU bisa langsung menjadikan putusan MK sebagai rujukan hukum untuk menyatakan bakal calon anggota DPD memenuhi atau tidak memenuhi syarat. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi KPU untuk memasukkan OSO dalam DCT anggota DPD karena akan bertentangan dengan putusan MK.

Saat dimintai konfirmasi, Kabiro Hukum MA Abdullah menjelaskan, dalam perkara OSO, yang sudah bisa dipublikasikan baru amar putusannya, yakni mengabulkan permohonan. ’’Minutasinya belum selesai. Jadi, kami juga belum bisa mengetahui bagaimana putusan itu. Pertimbangannya bagaimana,’’ terangnya.

Menurut dia, putusan tersebut sedang dalam proses penyelesaian. ’’Saya tidak boleh mengomentari putusan. Hanya boleh menyampaikan apa adanya,’’ lanjut Abdullah.

Dia meminta semua pihak menunggu kepastian dari MA, kapan putusan lengkapnya dikeluarkan. Sebab, dia juga tidak bisa memastikan kapan majelis hakim menuntaskan putusan tersebut.

Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya menang gugatan uji materi Perpu Nomor 26 Tahun 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News