OSO Yakin Jokowi Memperkuat KPK

OSO Yakin Jokowi Memperkuat KPK
Oesman Sapta Odang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) yakin Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperhitungkan semua sebelum menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

PP ini diteken Presiden Joko Widodo 18 September 2018. Dalam PP itu, pelapor kasus korupsi diberi imbalan maksimal Rp 200 juta.

“Tidak mungkin presiden mengeluarkan statemen atau kebijakan kalau dia tidak menghitung apa kepentingannya. Pasti untuk memperkuat KPK itu,” kata OSO usai pertemuan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10).

Senator asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu menuturkan bahwa sah-sah saja PP itu diterbitkan dan mengatur imbalan untuk pelapor kasus rasuah. “Ya sebetulnya itu sudah ada, ya kan. Sah-sah saja, cuma nanti mesti koordinasi dengan KPK apakah sudah tepat ya,” paparnya.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi penguatan peran masyarakat sebagai pelapor (whistleblower) kasus korupsi.

Penguatan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, PP yang baru ditandatangani Presiden Jokowi ini secara langsung mengakui pentingnya peran pelapor dalam tindak pidana korupsi.

Bahkan, di dalam PP itu juga menyebutkan hak bagi pelapor untuk mendapat perlindungan fisik maupun hukum, oleh aparat bekerja sama dengan LPSK.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) yakin Presiden Jokowi akan selalu memperkuat KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News