Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf

Respos KPK Soal Permohonan Praperadilan Irwandi Yusuf
Irwandi Yusuf ditahan KPK. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, BANDA ACEH - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.

Irwandi terjerat kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengalokasian penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengakui pihaknya telah menerima surat dari PN Jakarta Selatan tentang praperadilan dengan pemohon Irwandi Yusuf.

Pihaknya sedang membaca permohonan praperadilan tersebut.

"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat kemarin, KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari," kata Febri, Selasa (9/10).

Irwandi pada pokok gugatan menyampaikan telah menjadi gubernur sebelumnya. Dia juga mengklaim tidak pernah meminta atau menerima uang.

Serta terpilih dalam Pilkada serentak dengan suara 37,22 persen. "Mengklaim bahwa tidak pernah menerima uang seperti yang disangkakan KPK dalam penyidikan terkait DOK Aceh," kata Febri.

Turut pula dijelaskan Irwandi, kata Febri, pertemuan dengan Steffy Burase dan usulan Steffy untuk melakukan lomba lari Aceh marathon bertaraf internasional.

Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News