Otak Jaringan KPK Gadungan Dicokok Tim Gabungan

Otak Jaringan KPK Gadungan Dicokok Tim Gabungan
Juru Bicara KPK Johan Budi dan Kanit Jatanras Poltabes Barelang, Iptu Chrisman Panjaitan di KPK, Kamis (15/3) dalam jumpa pers terkait penangkapan oknum KPK gadungan dan jarigannya yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau. Foto : Arundono W/JPNN
Dari kamar kos Jatmiko,  petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa kartu tanda pengenal dan surat panggilan pemeriksaan berlogo KPK. "Tanda pengenal dan surat panggilan pemeriksaannya palsu," beber Chrisman.

Kini Jatmiko menyandang status tersangka. Ia disangka melakukan pencurian dan penipuan dan dijerat dengan pasal 362 dan  378 KUHP. "Ancaman pidananya enam tahun penjara," imbuh Chrisman.

KPK pun memastikan bahwa JI dan komplotannya bukan petugas KPK. Bahkan Juru Bicara KPK Johan Budi, menjamin JI maupun kaki tangannya tidak memiliki hubungan dengan pihak internal KPK.

 

"Jadi Polresta Barelang melakukan verifikasi, benar atau tidak yang ditangkap itu pegawai KPK. Setelah diverifikasi ternyata bukan," pungkasnya.

JAKARTA - Satu lagi oknum yang mengaku petugas KPK dicokok petugas. Tim KPK yang bekerjasama dengan Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menangkap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News