Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg PKB Terungkap, Oalah, Motifnya
"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," katanya.
Kapolres menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.
"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Cianjur menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Pacet, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur, Minggu (25/2).
"Ketiganya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Cianjur oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menggali motif dibalik kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR dari PKB pada Sabtu lalu (17/2).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pilkada 2024: Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Bekasi
- Serius Maju Pilkada Seram Bagian Timur, Tokoh Muda Ini Hadiri Acara Taaruf Bacakada PKB
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia