Otak Pelaku Pembakaran Mobil Caleg PKB Terungkap, Oalah, Motifnya

"Ketiga tersangka dikenakan Pasal 187 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," katanya.
Kapolres menambahkan penyidik masih mendalami kasus tersebut karena diduga masih ada pihak lain yang menjadi otak dari aksi pembakaran yang sempat membuat panik tim sukses dan warga sekitar posko pemenangan di Desa Palasari, Kecamatan Pacet.
"Kita masih dalami, kemungkinan ada tersangka lainnya, tetapi masih kita gali keterangan dari saksi dan tersangka," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar bersama Kepolisian Resor Cianjur menangkap tiga orang terduga pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR peserta Pemilu 2024 di Kecamatan Pacet, dari dua lokasi berbeda di wilayah hukum Cianjur, Minggu (25/2).
"Ketiganya berhasil ditangkap dari dua lokasi berbeda di Cianjur oleh tim gabungan Polda Jabar dan Polres Cianjur. Penyidik masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk menggali motif dibalik kejadian ini," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi telah menangkap tiga orang pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR dari PKB pada Sabtu lalu (17/2).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir