Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban
Tersangka penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto: Pojoksatu

Namun, menurut Wirdhanto, polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersangka. Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.

“Kami melakukan tes juga, ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” tukasnya.

Nur Lutfiah menjadi otak dari aksi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Sugianto. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(dhe/pojoksatu)

Nur Luthfiah, otak penembakan pengusaha pelayaran beberapa kali sempat kesurupan saat menjalani pemeriksaan polisi.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News