Otak Pelaku Penembakan Pengusaha Pelayaran Kerap Kesurupan Arwah Korban

Namun, menurut Wirdhanto, polisi tidak serta merta mempercayai keterangan tersangka. Karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih insentif dan hasilnya menyimpulkan tersangka telah berbohong.
“Kami melakukan tes juga, ternyata hasilnya bahwa ada semacam kebohongan dari hasil ahli,” tukasnya.
Nur Lutfiah menjadi otak dari aksi penembakan bos pelayaran di Kelapa Gading, Sugianto. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Royal Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, polisi meringkus 12 orang tersangka dengan perannya masing-masing.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Para tersangka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.(dhe/pojoksatu)
Nur Luthfiah, otak penembakan pengusaha pelayaran beberapa kali sempat kesurupan saat menjalani pemeriksaan polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Berapa Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung? Ada Bukti Transfernya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap