OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola
jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi.
Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan, Asisten Daerah III Sekretariatan Daerah (Setda) Saifudin dan anggota DPRD Jambi Supriyono.
Keempat tersangka yang diamankan saat OTT Selasa (28/11) itu disangka melakukan transaksi pemberian dan penerimaan hadiah terkait pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) setempat tahun anggaran 2018.
Tidak tanggung-tanggung, setelah dihitung, total uang haram yang diamankan mencapai Rp 4,7 miliar dalam operasi senyap itu.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, para tersangka yang kini diamankan di Jakarta untuk kebutuhan penyidikan tersebut ditengarai untuk memuluskan R-APBD Provinsi Jambi di tingkat badan anggaran (banggar) DPRD setempat.
Nah, Supriyono yang merupakan anggota banggar dari Fraksi PAN diduga salah satu pihak yang menerima aliran “uang ketok” itu.
”SAI (Saifudin) memberikan uang tersebut ke berbagai anggota DPRD dari lintas fraksi,” ujar Basaria di gedung KPK, kemarin (29/11).
Supriyono saat OTT berlangsung diduga menerima uang Rp 400 juta dari Saifudin. Uang itu diserahkan pukul 14.00 di sebuah rumah makan bebek tidak jauh dari salah satu rumah sakit di Kota Jambi.
Total uang haram yang diamankan dari OTT di Jambi mencapai Rp 4,7 miliar. KPK belum pastikan ada tidaknya keterkaitan Zumi Zola
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya