OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola

OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola
Basarian Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi.

Mereka adalah Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arfan, Asisten Daerah III Sekretariatan Daerah (Setda) Saifudin dan anggota DPRD Jambi Supriyono.

Keempat tersangka yang diamankan saat OTT Selasa (28/11) itu disangka melakukan transaksi pemberian dan penerimaan hadiah terkait pengesahan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) setempat tahun anggaran 2018.

Tidak tanggung-tanggung, setelah dihitung, total uang haram yang diamankan mencapai Rp 4,7 miliar dalam operasi senyap itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, para tersangka yang kini diamankan di Jakarta untuk kebutuhan penyidikan tersebut ditengarai untuk memuluskan R-APBD Provinsi Jambi di tingkat badan anggaran (banggar) DPRD setempat.

Nah, Supriyono yang merupakan anggota banggar dari Fraksi PAN diduga salah satu pihak yang menerima aliran “uang ketok” itu.

”SAI (Saifudin) memberikan uang tersebut ke berbagai anggota DPRD dari lintas fraksi,” ujar Basaria di gedung KPK, kemarin (29/11).

Supriyono saat OTT berlangsung diduga menerima uang Rp 400 juta dari Saifudin. Uang itu diserahkan pukul 14.00 di sebuah rumah makan bebek tidak jauh dari salah satu rumah sakit di Kota Jambi.

Total uang haram yang diamankan dari OTT di Jambi mencapai Rp 4,7 miliar. KPK belum pastikan ada tidaknya keterkaitan Zumi Zola

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News