OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola
Kamis, 30 November 2017 – 07:15 WIB
Basaria menambahkan, 3 tersangka yang diduga pemberi uang ke Supriyono dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Supriyono sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kemarin langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. (tyo)
Total uang haram yang diamankan dari OTT di Jambi mencapai Rp 4,7 miliar. KPK belum pastikan ada tidaknya keterkaitan Zumi Zola
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Dijebloskan ke Rutan KPK
- Usut Kasus Korupsi di Jambi, KPK Panggil Anggota DPR Fraksi PKB Sofyan Ali
- Jasa Jokowi dan DPR Besar untuk Koruptor, Puluhan Napi Harusnya Berterima Kasih
- Dalami Orang Kepercayaan Politik Zumi Zola, KPK Periksa Bupati Romi
- KPK Periksa Mantan Istri Zumi Zola dan Seorang Mahasiswa
- KPK Tahan Orang Kepercayaan Zumi Zola, Begini Aksinya