OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola

OTT di Jambi, KPK Belum Pastikan Keterkaitan Zumi Zola
Basarian Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

Basaria menambahkan, 3 tersangka yang diduga pemberi uang ke Supriyono dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Supriyono sebagai penerima dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU KPK jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka kemarin langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama. (tyo)


Total uang haram yang diamankan dari OTT di Jambi mencapai Rp 4,7 miliar. KPK belum pastikan ada tidaknya keterkaitan Zumi Zola


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News