Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif

Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kamis (26/10/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membeber modus dugaan penerimaan suap oleh Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Taufiq diduga menerima suap Rp 298,02 juta dari kelompok pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Penyerahan uang dilakukan di kawasan Hotel Borobudur Lapangan Banteng Jakarta. Taufiq menginap di hotel elit tersebut bersama istrinya Ita Triwibawati (Sekda Jombang) sejak Selasa (24/10).

Di hari itu seluruh kepala daerah memang diagendakan mendengar arahan Presiden Joko Widodo tentang pengelolaan keuangan daerah.

Basaria Panjaitan mengatakan saat OTT berlangsung uang yang disimpan dalam 2 tas tersebut dititipkan kelompok ASN kepada Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Nganjuk Ibnu Hajar (IH) dan Kepala SMPN 3 Ngronggot Suwandi (SUW) pada Rabu (25/10).

Keduanya merupakan orang kepercayaan Taufiq. "Tim mengamankan uang dari tangan IH," ujarnya di gedung KPK, kemarin (26/10).

Dalam konpers kemarin KPK meluruskan bahwa Taufiq diamankan di Jakarta, bukan di Nganjuk seperti yang disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya.

Bupati 2 periode tersebut diamankan sekitar pukul 11.30 bersama istri dan ajudan masing-masing serta seorang wartawan media lokal Nganjuk berinisial B. Mereka diciduk ketika keluar dari hotel.

Uang dalam 2 tas dititipkan kelompok ASN kepada Kepala Dispendik Ibnu Hajar, orang kepercayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News