Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif

Bupati Nganjuk Jual Kursi-kursi Jabatan, Tarif Variatif
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menyaksikan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, Kamis (26/10/2017). FOTO: Imam Husein/Jawa Pos

"Tim mengamankan kelimanya bersama seorang sopir rental dan membawa mereka ke kantor KPK untuk pemeriksaan awal," terang Basaria meluruskan.

Setelah menangkap rombongan bupati, KPK kemudian meringkus 5 orang lain di dalam hotel. Yakni, Ibnu, Suwandi, Johan (sekretaris camat Tanjung Anom), Saiful Anam (bakal calon bupati Nganjuk), dan seorang mantan kepala desa.

Tidak sampai disitu, pada Rabu sore tim KPK juga mengamankan Kabag Umum RSUD Kabupaten Nganjuk M. Bisri di sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta.

Di saat bersamaan, tim KPK lainnya menciduk 8 orang di Nganjuk. Yaitu, Kepala SMPN 1 Tanjung Anom Teguh Sudjatmiko, Kadis Lingkungan Hidup Harijanto dan Kepala SMPN 5 Nganjuk Sutrisno.

Selain itu juga ada Kabid Ketenagaan Dispendik Cahyo Sarwo Edy, Kabid Pendidikan Dasar Dispendik Suroto, ajudan bupati Oki, Direktur RSUD Kertosono Tien Farida Yani, dan seorang sopir.

Setelah memeriksa intensif mereka di Mapolres Nganjuk, KPK memboyong Teguh dan Harijanto ke Jakarta kemarin untuk pemeriksaan lanjutan. "Total 20 orang yang diamankan," tutur Basaria.

Basaria menyatakan, Taufiq ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 pejabat Pemkab Nganjuk. Yakni, Ibnu, Suwandi, Harijanto dan M. Bisri.

Taufiq, Ibnu dan Suwandi disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Harijanto dan Bisri selaku pemberi. "Istri (Taufiq) tidak ada keterlibatan dalam perkara ini," ujar jenderal polisi bintang 2 tersebut.

Uang dalam 2 tas dititipkan kelompok ASN kepada Kepala Dispendik Ibnu Hajar, orang kepercayaan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News