Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin

Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya tak cukup hanya menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangak dua kasus suap. Sebab, lembaga antirasuah itu juga mengisyaratkan bakal memiskinkan bupati yang juga kader Golkar tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, saat ini sangkaan untuk Rita memang masih pasal tentang suap dan gratifikasi. Namun, KPK tak akan menutup kemungkinan untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menjerat putri mantan Bupati Kukar Syaukani HR itu.

"Tentu akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kita terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (pasal suap dan gratifikasi)," ujar Basaria di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Basaria menambahkan, KPK bakal terus mendalami dugaan gratifikasi untuk Rita dan orang kepercayaannya, Khairudin. Pasalnya, KPK menduga ada gratifikasi untuk Rita dari kontraktor sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Perkara gratifikasi ini sudah tentu berhubungan sama orang-orang lain, pengembangan sangat mungkin, gratifikasi ini ada beberapa pihak," imbuhnya.

Basaria menjelaskan, Rita juga diduga menerima suap Rp 6,97 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Uang itu diberikan terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.

”Uang diduga diterima sekitar bulan Juli dan Agustus tahun 2010, dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perizinan lokasi terhadap PT SGP," sambung Basaria.

Untuk itu, KPK akan kembali memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara/pejabat negara (LHKPN) milik Rita. Pasalnya, ada lonjakan yang signifakan dalam LHKPN milik ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu. 

KPK telah menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Namun, bisa saja dalam pengembangannya KPK akan menggunakan UU TPPU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News