Jadi Pasien KPK, Bupati Rita Bakal Dibikin Miskin
Kamis, 28 September 2017 – 23:19 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com
Sesuai data LHKPN pada 23 Juni 2011, harta Rita sebesar Rp 25,8 miliar. Namun, pada LHKPN terakhir bertanggal 29 Juni 2015, kekayaannya melonjak menjadi Rp 236,7 miliar.
Baca Juga:
Namun Basaria belum bisa memastikan keterkaitan lonjakan harta yang hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi. "Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki," tutur mantan petinggi Polri itu.(elf/JPC)
KPK telah menjerat Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Namun, bisa saja dalam pengembangannya KPK akan menggunakan UU TPPU.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance