OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka

OTT di Sidoarjo, KPK Tetapkan Sosok Ini Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka. Foto: Source for jpnn

"Tim KPK, Kamis (25/1), diperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai pada SW," ungkap Ghufron.

Oleh karena itu, KPK mengamankan para pihak yang adabdisekitaran wilayah Kabupaten Sidoarjo. Tim penindakan KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta dari dugaan pemotongan dan penerimaan uang sejumlah sekitar Rp 2,7 miliar pada 2023.

KPK menahan Siska untuk 20 hari pertama terhitung mulai 26 Januari 2024 sampai dengan 14 Februari 2024 di Rutan Cabang KPK.

Tersangka Siska Wati disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengamankan uang tunai senilai Rp 69,9 juta


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News